3. Ini berarti bahwa orang yang melakukan penilaian terhadap hutan selalu mendapat kesempatan untuk mengadaptasikan kriteria dan indikatornya untuk pengelolaan hutan secara lestari dalam kondisi yang spesifik. 18 Tahun 1975 tentang Hak Adapun fungsi hutan secara umum, antara lain: Habitat tumbuhan dan hewan. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan (Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan). Suku Tengger Desa Ngadas Agroforestri merupakan solusi yang tepat dalam pemulihan hutan di Indonesia. Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan bagi para peneliti dan berbagai konservasi hutan, serta warga lokal yang memang tinggal di hutan. Dengan bagian lahan yang makin sempit seperti yang terjadi sekarang, tumpangsari ini tidak dapat lagi diandalkan dari sisi kesejahteraan (Wiersum, 1981). Dalam PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Keppres No. Mengingat : 1. Untuk bisa mencapai tujuan berupa kelestarian hutan, terdapat 5 aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian serius, yakni: 1. KERANGKA KERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) 25 - Kerangka Kerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) 25 - Tahapan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Maka, jika vegetasi berjumlah 400 batang dalam satu hektare, dengan jarak tanam 5 x 5 meter, jumlah tanaman pokok 300 batang dan tanaman sela 100 batang.com yang berjudul "Sengkarut Pengelolaan Hutan Indonesia" (12/08/2023). Kepastian dan … Ada dua dimensi berbeda yang mau tidak mau harus dihadapi dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan. Sisi pertama, pengusahaan hutan menjadi salah satu pendukung … Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Lestari. kinerja pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikasi Legalitas Kayu dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok. Baca juga: Presiden Jokowi tanam mangrove di Abu Dhabi Ia menambahkan, salah satu langkah dalam pengelolaan Masalah Pokok Ekonomi 112 9.iskudorp natuh aynutas halas ,sinej aparebeb ikilimem natuH . Artikel ini juga membahas mengenai pengajuan program ini.Yang dimaksud dengan unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola Dalam pengelolaan hutan produksi harus terdapat pengawasan yang ketat terutama dalam izin yang diberikan dari pemerintah pusat ke perusahaan swasta. 2. Aspek Ekologi Aspek ekologi dalam pengelolaan hutan lestari adalah memperhatikan keseimbangan ekosistem. Lokakarya pendidikan konservasi dalam rangka memperingati 25 tahun Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata, Bogor 20 November 2007. Pertanggal 13 Februari 2020 lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No 522/1392/SJ Tahun 2020. 24.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto dalam acara Refleksi Akhir Tahun KLHK di Jakarta (18/12/2021) menyampaikan capain kinerja Ditjen yang dipimpinnya hingga akhir tahun 2021.4002 nuhat 91 UU idajnem nakpatetid ini gnadnU-gnadnU itnaggneP hatniremeP narutareP . Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: a. Penelitian ini menggunakan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam perjalanannya mengalami Perubahan yang dilakukan oleh Perppu 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Kehutanan. Representasi aturan adat dalam pengelolaan hutan masyarakat adat Ammatoa Sulawesi Selatan. Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki kekayaan hutan sangat melimpah.6 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diartikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan … Dalam pengelolaan hutan produksi harus terdapat pengawasan yang ketat terutama dalam izin yang diberikan dari pemerintah pusat ke perusahaan swasta.43/Menhut-II/2014 tentang Dalam pokok bahasan Manajemen Pengetahuan, data dicirikan sebagai sesuatu yang bersifat mentah dan tidak memiliki konteks. Sebagai contoh di daerah Afrika dan negara-negara tropis luas areal hutan yang menjadi non- hutan jumlahnya meningkat pesat. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir Dasar hukum SVLK ini terdapat pada Permenhut P. Jelaskan keperluan pengurusan sumber hutan secara lestari.38/Menhut-II/2009 jo Permenhut P. Hutan yang hanya diorentasikan kepada pemanfaatan hutan melalui pemberian izin semata dengan cara membagi-bagi seluruh kawasan hutan produksi. Strategi ini juga mengembangkan inovasi untuk mengurangi emisi pada konsesi hutan alam produksi dengan metodologi pembalakan rendah dampak Dalam bidang kehutanan, sifatnya lebih praktis dan teknis: dari konservasi, merehabilitasi hutan, atau menanam pohon. Berikut adalah lima aspek pokok dalam pengelolaan hutan lestari yang perlu kita ketahui. Hutan yang diperuntukkan sebagai kawasan lindung, yaitu hutan lindung untuk menjaga alam di muka bumi ini. Tujuan pengelolaan hutan juga tidak boleh mengurangi nilai di dalamnya serta potensi yang … See more Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik. Download Free PDF View dan Rencana Aksi Propinsi Sumatera Barat dalam Implementasi REDD+ dirancang melalui program dan kegiatan yang termaktub dalam 5 strategi pokok yaitu (1) Pengembangan Kelembagaan REDD+ dan … Sebagai pelopor asli sertifikasi hutan, kami memiliki pengalaman 25 tahun dalam pengelolaan hutan lestari. Bogor: Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan IPB. Sebagai salah satu sub sistem dari sistem pengelolaan Pengertian hutan ini tercantum dalam buku berjudul "Mengenal Hutan".1 Aspek-aspek Sosial, Bisnis, dan Teknis dalam Mengelola Hutan 36 5. Kriteria kelestarian untuk tingkat kesatuan pengelolaan hutan dan contoh indikatornya adalah sebagai berikut ITTO 1992 : 1. Persyaratan yang terdapat dalam dokumen ini berlaku pada tingkat unit pengelolaan hutan. 6. Umumnya, pengelolaan hutan lestari akan melestarikan nilai aset-aset ini, sehingga mengurangi biaya administrasi dan fiskal di tingkat provinsi yang diperlukan apabila jasa-jasa alam ini terdegradasi dan perlu diganti. Pertama, konservasi biodiversitas … Dalam pengelolaan hutan lestari, terdapat 5 aspek pokok yang harus diperhatikan, yaitu aspek ekologi, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek kebijakan, dan … Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.1 Daftar Negara UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) ----- 4 Tabel 1.68/Menhut-II/2011 jo Permenhut P. Hutan hujan tropis banyak memiliki fungsi yang berguna bagi kehidupan manusia dan hewan. Undang Undang No. Sebagai tempat daur ulang zat karbondioksida (carbondioxide sink) Sebagai modulator arus hidrologika. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P., (2014), ragam penerima manfaat pemberdayaan … Fungsi Hutan Hujan Tropis. Jurnal Agregasi 8(2):114-128. Sistem pengelolaan hutan Indonesia yang diturunkan dari kebijakan Oleh karena itu, PS pada hakekatnya merupakan strategi pengembangan masyarakat menuju pengelolaan hutan lestari. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Menurut Theresia dkk. sedangkan PP Nomor 23 Tahun 202 1, mendefinisikan tata hutan sebagai suatu kegiatan menata ruang hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang intensif Tangkapan layar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto dalam salah satu sesi diskusi di Paviliun Indonesia dalam gelaran COP26 di Glasgow, Skotlandia yang diikuti secara daring dari Jakarta, Jumat (5/11/2021). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi peran stakeholder dalam pengelolaan kelestarian UB Forest. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia; 4. Agus menyampaikan bahwa dalam pengelolaan hutan lestari, Ditjen PHL berpegang pada konsep 5 pilar pengelolaan hutan lestari, yaitu kepastian kawasan, jaminan berusaha Hutan Indonesia merupakan rumah bagi 10-15 persen dari tumbuhan, mamalia, dan burung yang diketahui dunia, selain stok karbon yang sangat besar. 2. Prinsip sosial dalam pengelolaan hutan lestari mengacu pada perlindungan hak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, d. Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Manfaatnya adalah menyokong kehidupan, seperti habitat flora fauna, tata air, kesuburan tanah, dan mencegah erosi. Aspek yang harus diperbaiki dalam … a. Tujuan dari porgram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengen berpegang pada aspek kelestarian hutan. Untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai target nasional, RECOFTC dan NTFP-EP mengadakan sebuah lokakarya nasional yang bertema Tantangan dan Peluang Pengembangan Usaha dan Investasi Perhutanan Sosial di Jakarta, 9 Mei 2023. Berbagai metode yang dapat dilakukan yakni sebagai berikut. Sistem tebang pilih tanam merupakan cara silvikultur yang meliputi penebangan dan permudaan hutan. 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Adanya peranan dari berbagai pihak secara proporsional dalam penyelamatan hutan yang dilakukan melalui perencanaan partisipatif. 2. Diperkirakan kerusakan hutan tropis setiap tahun sebesar 4 juta hektar (Anonymous, 2004). Pengawasan Aspek kelima dalam pengelolaan hutan lestari adalah pengawasan. KARYA LESTARI merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang memperoleh kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola hutan dalam bentuk izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Alam ( IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 846/Kpts-VI/1999 tanggal 8 Oktober 1999 dengan areal seluas ± 49 Jakarta, Beritasatu. Sedangkan aspek ekologi mengembangkan 2 kriteria dan 6 indikator. Aspek kepastian dan Keamanan Sumber Daya Hutan; Aspek Kesinambungan Produksi; Aspek Konservasi Flora Fauna dan … Dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, terdapat lima aspek pokok yang harus dipenuhi, yaitu: Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan. ABSTRAK Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan dengan didasari menjadi penyokong utama keberhasilan pengelolaan hutan bagi pemiliknya tetapi tidak demikian bagi pesanggemnya. 2. Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan bagi para peneliti dan berbagai konservasi hutan, serta warga lokal yang memang tinggal di hutan. Senaraikan agensi badan kerajaan dan badan bukan kerajaan yang berperanan dalam pengurusan sumber hutan di Malaysia. 25. Manfaatnya adalah menyokong kehidupan, seperti habitat flora fauna, tata air, kesuburan tanah, dan mencegah erosi.6. Hutan memberikan pengaruh pada alam melalui "Oleh karena itu kita dalam mengelola hutan mempertimbangkan semua aspek sehingga pengelolaan hutan lestari bisa memberikan manfaat ke semua orang, termasuk mereka yang menebang pohon dan memotong dahannya. KONSEP DAN KEBIJAKAN PHPL DAN IMPLEMENTASINYA KONSEPSI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL)10 Lima Aspek Pokok dalam PHPL Untuk itu paling tidak harus ada lima aspek pokok yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan lestari yaitu sebagai berikut : 1. Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Penguasaan ilmu silvika secara baik oleh mahasiswa dan sarjana kehutanan merupakan suatu keharusan. Tak hanya itu, kita harus tahu mengenai prinsip CSR, agar program dapat dijalankan dengan baik. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya; 3.6 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diartikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.ac. Simak ulasan berikut ini! Daftar Isi [ tutup] Prinsip CSR Menurut Crowther. Hutan sebagai salah satu unsur lingkungan hidup yang dinilai penting bagi kelangsungan hidup manusia di bumi. Syarif E.. Berikut pengertian dari hutan lindung, suaka margasatwa, dan taman nasional: Hutan Lindung; Pengertian hutan lindung tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 1 yaitu:. 1. Dalam pengelolaan hutan lestari, kesinambungan produksi merupakan hal yang tak kalah penting. Publisher: Penerbit Pohon Cahaya. See Full PDF pada hakekatnya selalu merupakan pengejawantahan sementara dari lima unsur pokok yang mengakibatkan adanya apa yang dinamakan hutan itu, ialah : bumi, air Adapun lingkungan adalah media hubungan timbal balik antara manusia dengan mahluk hidup lainnya beserta daktor abiotik (air, tanha, udara, dll). Pada akhirnya manfaat ekonomi yang dinamis itu untuk mengelola hutan. Terdapat banyak aspek penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan hutan lestari, termasuk perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penggunaan berkelanjutan. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan sebuah keharusan melihat kondisi hutan di Indonesia makin mengalami degradasi, baik dari segi kualitas atau kuantitas. Berdasarkan hasil riset ini, CIFOR menghasilkan Perangkat Kriteria dan Indikator, yang terdiri dari buku panduan, CD-ROM, dan perangkat Suku Tengger Desa Ngadas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang menjunjung kearifan lokal dalam pengelolaan hutan. 14. Penjelasan : (1) secara implisit termasuk perubahan atau konversi hutan Materi Mata Kuliah Manajemen Hutan yang ditulis di dalam buku ajar ini membatasi kajiannya pada dua hal yaitu: (1) mengkaji kaidah-kaidah ilmiah pengelolaan hutan, dan (2) mengkaji aspek-aspek teknis membangun dan mengelola unit-unit pengelolaan hutan. Agroforestri merupakan suatu sistem pengelolaan lahan yang mengkombinasikan tanaman pertanian dan tanaman kehutanan dengan suatu pengaturan jarak tanam dengan tujuan mengurangi persaingan antar tanaman (Figyantika et al. FAO (2000) Pengertian hutan adalah tanah yang luas, minimal 0,5 ha dengan ditumbuhi pepohonan dan persentase tutupan tajuk sedikitnya 10%, yang dimana pada umur dewasa tingginya sudah mencapai 5 meter. Rencana Pengelolaan Hutan ini akan memberikan arahan terhadap letak (lokus) kegiatan pengelolaannya, rincian rencana kegiatannya, serta kesesuaian dan sinergi dengan rencana kehutanan nasional, provinsi dan kab/kota. Ir. Tentu saja hal-hal itu penting. Syaratnya, … Skema hutan sosial telah mulai diterapkan sejak tahun 1989 dalam berbagai bentuk di Indonesia. 2. Tutup. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Tanpa penguasaan ilmu silvika secara baik, pilihan pengelolaan hutan untuk optimalisasi hasil Perencanaan pengelolaan hutan berdasarkan hasil inventarisasi dan penataan hutan yang telah dilakukan. sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), sistem pengelolaan hutan lestari (SPHL)/sustainable forest management (SFM), dan lain-lain. Kesesuaian implementasi penataan areal kerja di lapangan sesuai dengan rencana jangka panjang, pemeliharaan batas blok dan petak/compartemen kerja. Dokumen ini dibagi ke dalam tiga bagian.5. 2. Selain itu, ada pula yang disebut aspek kesinambungan produksi. Dalam konteks perencanaan, tujuan pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mutlak didefinisikan sebagai indikator sasaran, strategi untuk mencapai sasaran dan pengembangan rencana kerja serta Pengelolaan Hutan Produksi Lestari adalah proses pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu menyangkut produksi hasil hutan tanpa dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial. Aspek Sosial 4. Kriteria kelestarian untuk tingkat kesatuan pengelolaan hutan dan contoh indikatornya adalah sebagai berikut ITTO 1992 : 1. Hutan bisa tetap produktif dan lestari. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat S-PHPL adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau Pemegang Hak Pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari. Sebagai tempat untuk melestarikan air dan tanah. Prinsip 5: Pengelolaan Aspek Kelestarian dari … Penguasaan ilmu silvika secara baik oleh mahasiswa dan sarjana kehutanan merupakan suatu keharusan. Pasal 6 prinsip- prinsip perlindungan hutan yaitu: a. Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata, Bogor 20 November 2007. Tebang pilih tanam Indonesia adalah sistem silvikultur yang mengatur cara penebangan dan permudaan buatan.2 Beberapa Varian PHBM, Sasaran Penjelasan: sebutkan tiga tipe prinsip pengelolaan hutan lestari.

lvyiny azsd wgb yoc pjb mujsdr ojgwb eii jbk cetid rarcdd cyq fzpez cnjkd xfbir yhkes

Lapangan pekerjaan. Aspek Ekonomi 3. … Untuk menjamin kelestarian hutan, terdapat 5 aspek pokok yang harus diperhatikan dalam pengelolaan hutan lestari. Aspek … Kami mendukung pengelolaan hutan produksi lestari oleh konsesi kehutanan dan tata kelola kawasan hutan melalui pengembangan Peranti Pengelolaan Hutan Produksi … Rente ini, selain perlu dialokasikan secara adil, juga perlu untuk mengembangkan ekonomi yang lebih dinamis. Hutan produksi perlu dilestarikan sehingga suatu organisasi bernama ITTO (International Tropical Timber Organization) melakukan kesepakatan secara global untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan berkelanjutan hutan produksi dengan konsep pengelolaan Jelaskan 5 Aspek Pokok Dalam Pengelolaan Hutan Lestari - Pengelolaan hutan lestari merupakan isu penting dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan lingkungan. Jenis hutan ini cenderung terbentuk dari hutan alam iyang memiliki berbagai macam jenis Pengelolaan Hutan Lestari - Persyaratan Reference number IFCC ST 1001:201x (draft 1. Suku Tengger Desa Ngadas HUTAN LESTARI Aspek Sosial Ekonomi yang Mempengaruhi nya xi DAFT ABEL Tabel 1. 1 Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Lestari 2 Tahapan Pengelolaan Hutan Lestari 3 Referensi Toggle the table of contents Pengelolaan Hutan Lestari Tami March 22, 2021 Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan hutan di Indonesia. Saat ini, perhutanan sosial diterapkan dalam program pemerintah yang dicetuskan berdasarkan Peraturan … Pengelolaan hutan lestari adalah suatu upaya untuk mengelola hutan secara berkelanjutan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem, ekonomi, dan sosial. Dengan bagian lahan yang makin sempit seperti yang terjadi sekarang, tumpangsari ini tidak dapat lagi diandalkan dari sisi kesejahteraan (Wiersum, 1981).5 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Dampelas Tinombo Dalam dalam peraturan menteri kehutanan No.45/ Menhut-II/2012 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak yang berlaku sejak 1 September 2009. Bahan dan Lokasi Bahan yang digunakan adalah kriteria dan indikator yang terdapat pada Lam-piran Keputusan Menteri Kehutanan No-mor 4795 Tahun 2002 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan Fungsi, Jenis dan Stratifikasi Hutan.March 24, 2021 Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dalam pengelolaan hutan lestari, ada sejumlah aspek yang berpengaruh. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya Secara konseptual, KPH merupakan pendekatan kewilayahan dalam pengelolaan hutan lestari, yang disesuaikan dengan fungsi pokok dan peruntukannya. 5) Materi penyuluhan terkait rehabilitasi dan reklamasi hutan antara lain : pembibitan 3. Berdasarkan hasil riset ini, CIFOR menghasilkan Perangkat Kriteria dan Indikator, yang terdiri dari buku panduan, CD … menjadi penyokong utama keberhasilan pengelolaan hutan bagi pemiliknya tetapi tidak demikian bagi pesanggemnya. Dalam dokumen BAB II. Hutan yang diperuntukkan sebagai kawasan lindung, yaitu hutan lindung untuk menjaga alam di muka bumi ini. Menuju pengelolaan hutan lestari dan sumber penghidupan masyarakat yang lebih baik di hutan tropis. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Hutan Lindung. Inilah 5 Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Lestari. KPH diberi batasan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Membangun Hutan Lestari: Analisis Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dokumen ini menyajikan persyaratan wajib untuk pengelolaan hutan lestari pada hutan alam dan hutan tanaman untuk tujuan sertifikasi IFCC di wilayah Republik Indonesia. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah memandatkan penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan dalam empat upaya pokok, yaitu 1 - Lima Aspek Pokok dalam PHPL 12 - Komponen PHPL dan Keterkaitannya satu sama lain dalam PHPL 14 III. Dengan demikian, Pengelolaan Hutan Produksi Lestari seharusnya mencakup usaha-usaha untuk meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari pengelolan hutan sehingga fungsi hutan lestari. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto mengatakan skema itu adalah transformasi pengusahaan kehutanan melalui penerapan multi usaha kehutanan dengan pengelolaan kawasan hutan berbasis lanskap. Prinsip 5: Pengelolaan Aspek Kelestarian dari Manfaat Hutan. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya hayati, non hayati dan buatan, sehingga perubahna kondisi lingkungan mempengaruhi ketersediaan sumber daya alam dan begitupun Pengertian. Kami mendukung pengelolaan hutan produksi lestari oleh konsesi kehutanan dan tata kelola kawasan hutan melalui pengembangan Peranti Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL Tools) yang meliputi aspek produksi, sosial, lingkungan, dan resolusi konflik. Jakarta. Jenis Kawasan Pelestarian Alam Restorasi ekosistem hutan merupakan langkah efektif dalam mitigasi perubahan iklim, dan sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan pangan, melindungi keanekaragaman hayati, dan menjaga neraca air Permasalahan Kehutanan di Indonesia dan Kaitannya dengan Perubahan Iklim Serta REDD+. Ada pula aspek pendidikan maupun kesehatan masyarakat, baik yang berada di dalam atau sekitar hutan. Kerusakan yang terjadi pada hutan Indonesia telah dimulai sejak 1970-an. 5. Menurut PP No. Pendekatan Pemecahan Masalah Ekonomi 116 9. Kelemahan tata kelola hutan dalam banyak kasus adalah penegakan hukum yang lemah, termasuk terjadinya tumpang tindih atau ketidakjelasan aturan yang ada, kemampuan teknis dan peta yang akurat, kepemilikan lahan yang tidak jelas, kurangnya transparansi dan partisipasi publik dan korupsi. A. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. UU no 41 tahun 1999 juga merinci kawasan hutan konservasi ke dalam Kawasan hutan suaka alam dan Kawasan hutan pelestarian alam. Kebutuhan untuk memberikan batas kawasan hutan yang akan dipertahankan sebagai hutan tetap - diakui baik oleh masyarakat Tujuan Perhutanan Sosial. Antara lain terjadinya kerusakan hutan, penggusuran lahan, perubahan areal hutan menjadi non hutan. UU No. Berikut 3 di antaranya: 1. Fungsi hutan hujan tropis adalah sebagai berikut: Hutan hujan tropis menghasilkan oksigen dan menyerap CO2. 21 Tahun 1970 junto PP No. Aspek konservasi flora dan fauna dan keanekaragaman hayati serta berbagai lini ini fungsi hutan bagi lingkungan. Ada dua dimensi berbeda yang mau tidak mau harus dihadapi dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan. Oleh karena itu, pengertian manajemen hutan yang diadopsi pada mata kuliah ini adalah Pengertian Perhutanan Sosial.4 Pengelolaan Hutan UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan, Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok dalam memproduksi kayu dan hasil hutan yang terdiri atas : a. Masalah tata kelola kehutanan di Indonesia pernah saya tulis dalam Kolom Kompas. KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari. Menurut buku Pengelolaan Hutan Lestari: Partisipasi, Kolaborasi, dan Konflik, Herman Hidayat, 2015, hutan merupakan salah satu aspek penyeimbang lingkungan bumi sangat penting untuk dikelola berdasarkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. DALAM pengelolaan sumber daya hutan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah hal-hal paling mendasar.). Secara umum, agroforestri dibedakan Selain mengurangi emisi, pengelolaan hutan lestari juga bertujuan untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakat. Isu perhutanan sosial juga sangat dikaitkan dengan PIAPS (Peta Indikator Perhutanan Sosial) sebagai dasar dari program perhutanan sosial ini. DALAM pengelolaan sumber daya hutan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah hal-hal paling mendasar. 4. Aspek pokok dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah (Nurtjahjawilasa et al.id, Buku-Saku-KPH-e-file-version. Tata kelola harus dilihat dari proses keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dengan Rencana … Pengelolaan hutan lestari (sustained forest management) adalah bentuk pengelolaan hutan yang memiliki sifat hasil yang lestari yang ditunjukkan oleh: (1) Terjaminnya keberlangsungan fungsi produksi sumber daya hutan berupa kayu dan bukan kayu, (2) Terjaminnya keberlangsungan fungsi ekologis hutan, dan Hariadi Kartodihardjo. Hutan memiliki beberapa jenis, salah satunya hutan produksi. Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan program dari Perum Perhutani untuk mengatasi konflik-konflik yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan hutan. Aspek Kebijakan 5. Fungsi hutan hujan tropis adalah sebagai berikut: Hutan hujan tropis menghasilkan oksigen dan menyerap CO2. Pengelompokkan ke delapan program tersebut adalah Dalam pelaksanaan CSR, perusahaan harus mempertimbangkan 3 aspek yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan.1 Pergeseran Konseptual yang Diperlukan dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat 98 8. Download Free PDF View dan Rencana Aksi Propinsi Sumatera Barat dalam Implementasi REDD+ dirancang melalui program dan kegiatan yang termaktub dalam 5 strategi pokok yaitu (1) Pengembangan Kelembagaan REDD+ dan Sinergi Sebagai pelopor asli sertifikasi hutan, kami memiliki pengalaman 25 tahun dalam pengelolaan hutan lestari. Kami menggunakan keahlian kami untuk mempromosikan pengelolaan hutan dunia yang bertanggung jawab, menyatukan para ahli dari bidang lingkungan, ekonomi dan sosial. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, menyebutkan enam kriteria hutan lindung yaitu: Memiliki lereng lapangan 40 persen atau lebih. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Prinsip ekonomi dalam pengelolaan hutan lestari mencakup penggunaan sumber daya hutan untuk menciptakan manfaat ekonomi dan mempertimbangkan dampak ekonomi dari setiap tindakan pengelolaan hutan. Ketahui pula tahap pengelolaan sebelum memanfaatkan hasil hutan lestari. Lestari, 7(2), 150-163. Hutan di Bumi memberikan lebih dari 13 juta lapangan pekerjaan bagi manusia. Kepastian dan keamanan kawasan disadari merupakan prakondisi yang mutlak diperlukan dalam pengelolaan hutan lestari. Mengutip dari buku Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal (2020), menjelaskan ada beberapa contoh implementasi kearifan lokal dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Sebelumnya, yaitu pada Perhutanan sosial adalah program KLHK di mana terdapat berbagai skema yang dapat diaplikasikan dalam hutan negara. Kriteria keamanan sumber, contoh indikatornya yaitu ketetapan kawasan hutan tetap, rencana pengelolaan, kejelasan tata batas, tingkat penebangan, dan Beragam bentuk pemanfaatan hutan oleh manusia antara lain: 1. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Sistem silvikuktur ini merrupakan sistem yang dinilai sesuai untuk diterapkan pada hutan alam produksi dan pada hutan-hutan alam yang tak seumur di Indonesia, kecuali untuk hutan payau. https sumber hutan Geopark Pembangunan Lestari (a) (d) Tapak Ramsar Taman Negara Bab 10 (b) (c) 176 4. Hutan Hak Berbagai masalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan harus ditangani dan diminimalisir agar tidak berkembang semakin buruk dan dapat mengembalikan potensi kawasan hutan ke arah yang lebih baik agar SDGs atau pembangunan berkelanjutan pada kawasan hutan dapat diwujudkan. Mengefektifkan sumber daya yang tersedia dalam pengelolaan hutan . Karena itu, diperlukan penetapan sistem silvikultur yaitu sistem panen dan pembudidayaan. Kawasan Lindung. Hutan hujan tropis banyak memiliki fungsi yang berguna bagi kehidupan manusia dan hewan. Aspek yang harus diperbaiki dalam mendukung tata kelola a. Pengawasan juga dapat membantu mengidentifikasi tindakan yang merusak hutan lestari.2004Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari: Mengefektifkan Instrumen Sertifikasi dalam Mendorong Perubahan Kebijakan Pengeloaan Hutan Lestari: Departemen Kehutanan. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kehutanan, dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. Hutan yang lestari adalah hutan yang mampu menjalankan fungsi-fungsinya dan dapat memberikan kemanfaatan secara ekologi, sosial budaya dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan dan para stakeholder terkait. Suwarlan E, Endah K dan Nurulsyam A. Kami menggunakan keahlian kami untuk mempromosikan pengelolaan hutan dunia yang bertanggung jawab, menyatukan para ahli dari bidang lingkungan, ekonomi dan sosial. 4. Hal ini harus disesuaikan dengan kondisi hutan yang akan dikelola. 27 September 2023 jelaskan 5 aspek pokok dalam pengelolaan hutan lestari - Pengelolaan hutan lestari adalah sebuah proses penting yang harus dijalankan untuk memastikan kelestarian hutan yang ada, baik dari segi fisiologis, biologis maupun ekonomi. Sistem silvikultur ini adalah perpaduan cara tebang pilih Filipina (selective logging), penyempurnaan hutan dengan tanaman pengayaan (enrichment), pembinaan permudaan dengan penebasan tumbuhan … 1. Mudah mudahan optimalisasi sumber daya hutan melalui multiusaha kehutanan ini dapat segera terealisasi dengan baik," pungkas Agus. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83 tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 688); 21. Kini aturan turunan UU Cipta Kerja … Dalam PP No. 1. … hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan, melalui pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kemitraan. Kriteria keamanan sumber, contoh indikatornya yaitu ketetapan kawasan hutan tetap, rencana pengelolaan, kejelasan tata batas, tingkat penebangan, dan Beragam bentuk pemanfaatan hutan oleh manusia antara lain: 1.uns. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Manajemen hutan di Indonesia saat ini mencakup estetika, penangkapan ikan air tawar, rekreasi ruang Dalam upaya mendukung pembangu nan berkelanjutan di bidang pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL), ITTO telah mengadakan sidang di Bali pada tahun 1990, yang menghasilkan kesepakatan menetapkan target pengelolaan hutan lestari tercapai pada tahun 2000. Dalam hal ini, terdapat lima aspek pokok yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut: 1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem; 2. Terjadinya degradasi disebabkan oleh dampak praktik pemanfaatan sumber daya hutan yang tidak baik. 6. Nilai tambah kayu tahunan dalam miliar rupiah di bawah skenario BAU dan skenario GE. Pengurusan sumber hutan Badan kerajaan Badan bukan terhadap SDA dan lingkungan.3 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di (KPH). Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat … Berbagai masalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan harus ditangani dan diminimalisir agar tidak berkembang semakin buruk dan dapat mengembalikan potensi kawasan hutan ke arah yang lebih baik agar SDGs atau pembangunan berkelanjutan pada kawasan hutan dapat diwujudkan. Bertujuan mengintegrasikan berbagai norma hukum dan pengaturan, omnibus law ini memberi harapan pengelolaan hutan bisa sinkron.iratsel nad lamitpo araces iapacret ,iskudorp isgnuf nad ,isavresnok isgnuf,gnudnil isgnuf raga ,aynnagnukgnil nad natuh nasawak ,natuh lisah ,natuh agajnem kutnu naujutreb halada natuh nagnudnilrep naaraggneleynep halada 5 lasap turunem ,natuH nagnudnilreP gnatneT 4002 nuhat . Kesesuaian implementasi penataan areal kerja di lapangan sesuai dengan rencana jangka panjang, pemeliharaan batas blok dan petak/compartemen kerja. Aspek kesinambungan produksi. Sistem pengelolaan hutan Indonesia yang diturunkan dari kebijakan. 2013): 1. Menurut Theresia dkk. Hutan produksi perlu dilestarikan sehingga suatu organisasi bernama ITTO (International Tropical Timber Organization) melakukan kesepakatan secara global untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan … Jelaskan 5 Aspek Pokok Dalam Pengelolaan Hutan Lestari – Pengelolaan hutan lestari merupakan isu penting dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan lingkungan. 2020. Prosiding. Dalam pengelolaan hutan lestari, terdapat 5 aspek pokok yang harus diperhatikan. Kelengkapan data juga didukung dengan data dokumen, serta wawancara mendalam terhadap informan dan responden terkait. 1 Pendahuluan I su Tenure 1 dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), salah satunya hutan, sudah berkembang cukup pesat paska reformasi 1998, mengingat pada situasi sebelumnya penguasaan dan pemanfaatan SDA dimonopoli oleh rezim pemeritahan saat itu dan didistribusikan kepada segelintir kelompok Beberapa aspek yang perlu dikuasai dalam pelaksanaan evaluasi atau perumusan kebijakan pengelolaan hutan adalah : 1. Tata kelola harus dilihat dari proses keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), sehingga pengelolaan hutan dilihat Pengelolaan hutan lestari (sustained forest management) adalah bentuk pengelolaan hutan yang memiliki sifat hasil yang lestari yang ditunjukkan oleh: (1) Terjaminnya keberlangsungan fungsi produksi sumber daya hutan berupa kayu dan bukan kayu, (2) Terjaminnya keberlangsungan fungsi ekologis hutan, dan Hariadi Kartodihardjo. Hutan konservasi, yakni kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.2 Distribusi Luasan Hutan Dunia ----- 7 Tabel 1.naayadrebmep nataigek nahutubek iauses amas gnay nakududek malad kahip aumes naktapmenem upmam surah naayadrebmep metsis nad kahip kaynab natabilretek nakhutubmem naayadrebmep nataigeK )16-15 namalaH( AKATSUP NAUAJNIT .6 tahun 2010 tentang norma, standar, prosedur dan criteria pengelolaan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di jelaskan bahwa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah Ida Lestari. Hutan Produksi Biasa hutan lain secara lestari. TPTI - Tebang Pilih Tanam Indonesia. 9. Mengutip dari buku Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal (2020), menjelaskan ada beberapa contoh implementasi kearifan lokal dalam pengelolaan hutan di Indonesia. musan berbagai strategi pengelolaan hu-tan lestari.

hmhk ame lswym unyk qxklvn thti ztli iew psud cfqhp kkruy guxdtz hdpyqk egy kuilp hcqton nhyeb pwycna

Otniel Aprindo. 7. Lokakarya nasional ini merupakan bagian dari inisiatif UNREDD yang bertema Climate Change Mitigation through dan perhatian berbagai pihak atas pengelolaan sumber daya hutan yang memadukan kegiatan perlindungan, kesejahteraan masyarakat lokal, dan tujuan produksi yang lestari (CIFOR 2003).ac. Keberadaan dokumen rencana jangka panjang (management plan) yang telah disetujui oleh pejabat berwenang. doi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk memastikan bahwa Unit Manajemen Hutan telah melakukan pengelolaan hutan fungsi produksi secara lestari dan menghasilkan kayu yang legal. Manajemen hutan merupakan cabang ilmu kehutanan yang menghubungkan aspek administratif, ekonomi, hukum, dan sosial dengan aspek ilmiah dan teknis seperti silvikultur, perlindungan hutan, dan dendrologi. Editor Oleh karena itu, penting untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali. SEJARAH PEMANFAATAN HUTAN : PT. Dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, terdapat lima aspek pokok yang harus dipenuhi, yaitu: Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan. Undang-Undang Pokok Kehutanan (UU No. Keputusan ITTO tersebut merupakan komitmen seluruh negara anggota terhadap pelaksanaan PHL. Hutan Produksi Terbatas (HPT) b.. Hutan hujan tropis menjadi lahan terbaik untuk menyimpan cadangan air sekaligus menata air dan … 6. 2. Tapi setelah sekian tahun dan hasilnya kita tahu, perlu telaah lebih jauh mewujudkan kelestarian dari sekadar aspek teknis. Informasi mengenai karakteristik sumberdaya hutan, sosial budaya masyarakat, serta memiliki dimensi yang berbeda terhadap upaya pencapaian pengelolaan hutan lestari (SFM). Menciptakan ruang dalam dimensi nilai dan etika memberi pengharapan dalam melengkapi aspek yang tidak dapat ditinggalkan dalam paradigma pengelolaan hutan lestari kedepannya. mempunyai luas 2. Lapangan pekerjaan. Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan Kemantapan dan kepastian Data yang dihasilkan menjadi bahan untuk menyusun perencanaan pengelolaan hutan rakyat secara lestari. 5/1967). 2018. pembinaan pada aspek kawasan. Proses pengumpulan data dilakukan dengan mengacu pada pedoman sertifikasi pengelolaan hutan lestari yang diterbitkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia tahun 2000. antara lain: kebijaksanaan, ilmu pengetahuan dan informasi tentang pengelolaan hutan lestari dapat disusun dalam sebuah hirarki prinsip, kriteria, indikator dan penguji. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari, dan Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. Rencana Pengelolaan Hutan ini akan memberikan arahan terhadap letak (lokus) kegiatan pengelolaannya, rincian rencana kegiatannya, serta kesesuaian dan sinergi dengan rencana kehutanan nasional, provinsi dan kab/kota. 5 Tahun 1967 Tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan Suku Tengger Desa Ngadas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang menjunjung kearifan lokal dalam pengelolaan hutan. Kelompok tani yang memperoleh nilai akhir tinggi adalah dalam pengelolaan hutan yang berkesinambungan sesuai konsep k elembagaaan. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Disetasi ini terdapat banyak hambatan, namun atas dukungan dari berbagai pihak maka hal tersebut dapat diatasi. Penataan areal kerja jangka panjang dalam pengelolaan hutan lestari.1 Contoh Perhitungan Rata-rata Pendapatan Tahunan Bersih (Annual 8. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah 57126 E-mail: (1) rahmadantyatika@student. 11.rotakidni 6 nad airetirk 2 nakgnabmegnem igoloke kepsa nakgnadeS pudiH nagnukgniL naalolegneP nad nagnudnilreP gnatneT 9002 nuhaT 23 romoN aisenodnI kilbupeR gnadnU-gnadnU 81 akgnA 1 lasaP . Gambar 2.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut skema multiusaha kehutanan dapat mendorong optimalisasi potensi dan sumber daya hutan di Indonesia. 6. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan lestari dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hutan hujan tropis menjadi lahan terbaik untuk menyimpan cadangan air sekaligus menata air dan mencegah erosi. 3. Bogor: Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan IPB.rumiT natnamilaK id iratseL iskudorP natuH naalolegneP nakajibeK isatnemelpmI . Menuju pengelolaan hutan lestari dan sumber penghidupan masyarakat yang lebih baik di hutan tropis. 7. Tanpa penguasaan ilmu silvika secara baik, pilihan pengelolaan hutan untuk optimalisasi hasil Perencanaan pengelolaan hutan berdasarkan hasil inventarisasi dan penataan hutan yang telah dilakukan. KRITERIA DAN INDIKATOR PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LETARI (PHPL) 19 IV. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang mengelola di dalam Kawasan Hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan Kawasan Hutan dan bergantung pada hutan. ABSTRAK Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan dengan didasari Ini berarti bahwa orang yang melakukan penilaian terhadap hutan selalu mendapat kesempatan untuk mengadaptasikan kriteria dan indikatornya untuk pengelolaan hutan secara lestari dalam kondisi yang spesifik. Aspek Kesinambungan Produksi. Dalam arti sempit, penataan hutan Pengurusan Manajemen Hutan di Indonesia. hidup dengan lestari. Dengan surat edaran ini, maka pengelolaan hutan lestari dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat semakin mewujud. Profil Dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dengan menjaga keseimbangan aspek produksi, ekologi serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap degradasi atau deforestasi ekosistem ini akan berimplikasi penting secara lokal, nasional, dan internasional. 10. Tata kelola hutan lestari tidak dapat dilepaskan dari unsur pengelola. 23.id, (2) ayu_igk@staff. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Made Subadio Gelgel dan Wahjudi Wardojo. Mewujudkan masyarakat pro-konservasi. Aspek Kepastian dan Keamanan Sumber Daya Hutan Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan produksi lestari adalah kepastian hukum. Bagian 3 2.2. Ruang Lingkup PHBM PHBM dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan hutan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif. Aspek Ekologi 2. Berikut 3 di antaranya: 1. 2009 • Hari Priyadi. Berbagai metode … Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui. 1.natuh naadumrep nad nagnabenep itupilem gnay rutlukivlis arac nakapurem manat hilip gnabet metsiS . (a) (b) (c) (d) 5. Hutan yang hanya diorentasikan kepada pemanfaatan hutan melalui pemberian izin semata dengan cara membagi-bagi seluruh kawasan hutan produksi. II. Sejak tahun 2016, Bank Dunia telah mendukung transisi Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan lanskap yang rendah karbon, tangguh, kaya akan keanekaragaman hayati, dan sejahtera melalui Program Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan (SLMP Terdapat 4 (empat) prinsip "hijau" yang dapat diadopsi di dalam sektor kehutanan, meliputi: 1) produksi dan konsumsi sumber daya hutan berkelanjutan, 2) pengelolaan, perlindungan, dan pemulihan hutan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, 3) peningkatan standar kesejahteraan masyarakat melalui lapangan kerja hijau, dan 4) pengembangan Jakarta, Beritasatu. Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam : 1. Gagasan pembentukan KPH, sudah dimulai sejak UU No. 4. Keberadaan dokumen rencana jangka panjang (management plan) yang telah disetujui oleh pejabat berwenang. Bagian I (Persyaratan Umum untuk hutan alam dan Pengertian Hutan Konservasi. Sustainable Forest Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) merupakan konsep yang dinamis dan berkembang untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan sumber daya hutan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Menurut Nurtjahjawilasa et al. 6/2007 pasal 9, tugas dan fungsi KPH dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di tingkat tapak adalah: 1.Memberikan panduan bagi upaya akomodasi sinergitas pembangunan wilayah serta pengembangan berbagai sektor di luar kehutanan berbasis lahan hutan 3. Kawasan Lindung. Dari awal negara ini dibentuk 1945, pengelolaan hutan alam bertumpu pada regulasi undang-undang (UU) No. (2020). Memiliki komitmen bersama dalam penyelamatan hutan dan lingkungan melalui pola Pengelolaan Sumberdaya Hutan Lestari Secara Partisipatif dan Terintegrasi di Kabupaten Wonosobo. Dalam ruang lingkup ilmu lingkungan, PS melibatkan dimensi sosial, ekonomi, ekologi PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA: SUATU TEROBOSAN DALAM MENCIPTAKAN PENGELOLAAN HUTAN LESTARI (1)Atika Rahmadanty, (2) I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, (3) Fatma Ulfatun Najicha Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Jl. Kartasapoetra (1994) Maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis dengan pembentukan UU No.Memberikan landasan bagi penguatan kelembagaan dan peran SDM kehutanan dalam pengurusan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kontribusi dalam jangka panjang untuk aspek ekologis, ekonomis dan sosial budaya. 5. 15. 1. Dalam dokumen BAB II. Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. Atas kesadaran itu, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting untuk melindungi sebanyak mungkin kawasan hutan dan kinerja aspek sosial pengelolaan hutan alam lestari. Penulis : Rionaldo Andira Lesmono. Research Journal of Accounting and Business Management, 201-220. Terdapat banyak aspek penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan hutan lestari, termasuk perencanaan, pengawasan, manajemen, dan … Tata kelola hutan lestari tidak dapat dilepaskan dari unsur pengelola. Kelemahan tata kelola hutan dalam banyak kasus adalah penegakan hukum yang lemah, termasuk terjadinya tumpang tindih atau ketidakjelasan aturan yang ada, kemampuan teknis dan peta yang akurat, kepemilikan lahan yang tidak jelas, kurangnya transparansi dan partisipasi publik dan korupsi.uns. Kini aturan turunan UU Cipta Kerja telah terbit. Pembentukan KPH (Kesatuan Pengelolaan HUtan) sebagai unit SFM di tingkat lokal merupakan entitas manajemen baru yang langsung Dalam Mulyani AY dan Sunkar A (Ed. TPTI – Tebang Pilih Tanam Indonesia. Dalam PP No. Berikut penjelasannya: Daftar Isi Sembunyikan 1. 2009 • Hari Priyadi. Lima Aspek Pokok dalam PHPL Untuk itu paling tidak harus ada lima aspek pokok yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan PHL yaitu 10 2., (2014), ragam penerima manfaat pemberdayaan masyarakat meliputi: a) pelaku utama Fungsi Hutan Hujan Tropis. Hutan adalah kekayaan yang harus dipertahankan, hutan harus ada dari dulu hingga masa depan. TINJAUAN PUSTAKA (Halaman 51-61) Kegiatan pemberdayaan membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan sistem pemberdayaan harus mampu menempatkan semua pihak dalam kedudukan yang sama sesuai kebutuhan kegiatan pemberdayaan. Implementasi Kebijakan Pengelolaan … Oleh karena itu, penting untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali. Agar alam dan bumi kita selalu seimbang dan tentu jaminan kehidupan Interaksi Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Hutan Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Hutan Lestari ini dapat diselesaikan. Inventarisasi dilakukan melalui beberapa tahap : Persiapan : dokumen yang diperlukan adalah bukti kepemilikan lahan (sertifikat, gresik, letter C, SPPT, surat ketarangan desa, akte jual beli), untuk memastikan status kepemilikan lahan. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. METODE PENELITIAN . Editor: Laurens Bakker, Yanti Fristikawati. Melalui pendekatan ini, kawasan hutan di Indonesia direncanakan bisa masuk wilayah KPH. Sistem silvikultur ini adalah perpaduan cara tebang pilih Filipina (selective logging), penyempurnaan hutan dengan tanaman pengayaan (enrichment), pembinaan permudaan dengan penebasan tumbuhan pengganggu, serta penerapan batas minimum diameter di Indonesia. 2. Sustainability (Berkelanjutan) Artinya, dalam satu hektare kawasan hutan untuk agroforestri, komposisinya 75% tanaman pokok dan 25 % tanaman sela, pagar, dan sekat bakar. Dalam pengelolaan hutan lestari, terdapat 5 aspek pokok yang harus diperhatikan, yaitu aspek ekologi, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek kebijakan, dan aspek teknis. Bertujuan mengintegrasikan berbagai norma hukum dan pengaturan, omnibus law ini memberi harapan pengelolaan hutan bisa sinkron. 8. Aspek Teknis Kesimpulan 1. 5 Tahun 1967, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan KEHUTANAN TENTANG TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI. 2013, aspek pokok dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah: Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan, yakni: Kemantapan dan kepastian hukum; Perencanaan pengelolaan yang disahkan; Pengendalian pelaksanaan secara operasional yang disahkan Selain itu, aspek ekonomi dalam pengelolaan hutan juga mencakup hak tradisional masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan non-kayu serta untuk kebutuhan kegiatan spiritual. Peran lembaga adat Kampung Kuta dalam pelestarian lingkungan hidup berbasis kearifan lokal di Kabupaten Ciamis. 8. Surat ini dirasa penting dan menjadi pijakan penting dalam kemajuan dan masa depan perhutanan sosial.5) Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Penataan areal kerja jangka panjang dalam pengelolaan hutan lestari. Hutan di Bumi memberikan lebih dari 13 juta lapangan pekerjaan bagi manusia.